DENIAL
OF SERVICE
Latar
Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi terus
berkembang seiring dengan perkembangan pola berfikir umat manusia
sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun
berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah
berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan
internet.
Pembahasan
Danial Of Service
adalah suatu metode yang sudah putus asa mencoba berbagai cara..
Bagaimana dia bekerja:
Membuat reg biasa
terhadap derver melebihi kapasitas pelayanan service sehingga server tidak bisa
melayani permintaan lainnya.
Kapasitas layanan web
missal x
Misalkan terdapat
server, user 1, dan user 1.
Analisis: Jika user 2
membuat reques sebanyak x maka user 1 tidak dilayani/denial, tetapi server
masih hidup hanya saja sebuk melayani user 2.
Hal – hal yang perlu
disiapkan penyerang:
1.
Hanya request sebanyak x
2.
Jika belum bisa mencapai x maka panggil
temen – temen, bergabunglah yang lain dalam membentuk distributer DOS.
Terdapat TOR dan Deep
Web
Sbelum mengenal TOR,
terdapat Onion network.
Onion Nework
Application
|
Transport
|
IP
|
Network
Access
|
Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah dijelaskan, yang
berjudul DoS, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pada
dasarnya sudah ada kebijakan hukum pidana yang mengatur terkait penyalahgunaan
informasi. Namun dalam penegakan hukumnya masih membutuhkan tindakan yang tegas
dan kesadaran dari penegak hukum dan subjek hukum yang menjalankannya. Selain
memang kebijakan hukum pidana itu sendiri memang memiliki kelemahan dan
kelebihannya masing-masing. Kelemahan dari setiap kebijakan hukum pidana baik
dalam hukum pidana umum atau khusus dalam bentuk peraturan dan
perundang-undangan harus menjadi solusi hukum yang tepat. Dalam memenuhi
kebutuhan dan penyelesaian masalah nasional. Setiap kebijakan hukum pidana yang
mengatur mengenai kejahatan teknologi informasi tersebut diharuskan tidak ada
tumpang tindih agar dalam law inforcement tidak
berbenturan realisasi muatan materinya.
Saran
Tidak bisa dipungkiri kalau realita saat ini
bahwa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai kebijakan hukum
pidana menanggulangi setiap kejahatan masih belum maksimal. Tidak efektif
menjadi problem solving masalah
hukum dan kebutuhan setiap masyarakat. Masih adanya muatan materi masing-masing
yang saling over laping atau
tumpang tindih. Sehingga perlu dilakukan pembentukan kebijakan hukum pidana
dengan metode yang tidak asal jadi. Meski memang seburuk-buruknya sebuah hukum
jika dilaksanakan dengan proses dan tujuan baik tentu akan menghasilkan produk
yang baik pula. Sayangnya hukum di Indonesia sudah baik tetapi penegakan dan
kesadaran hukum dari aparat hukum dan subjek hukum yang harus diperbaiki
Link
GitHub : https://github.com/fitriani16/Keamanan-Jaringan-2016/blob/master/doc/kuliah/pertemuan6.md
Data
Diri:
Nama : Fitriani M
NPM : 1144001
Kelas : 3D
Prodi : D4 Teknik Informatika
Kampus : Politeknik Pos Indonesia
Link
Plagiarisme : https://drive.google.com/open?id=0BzpP60MRAPMfcHRxcFc4RWpERmc
Referensi : https://id.wikipedia.org/wiki/Serangan_DoS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar