Senin, 21 November 2016

Denial Pada Keamanan Jaringan " Tugas 6"

DENIAL OF SERVICE


Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang seiring dengan   perkembangan pola berfikir umat manusia sebagai mahluk sosial yang mempunyai naluri ingin tahu, ingin mengenal, ataupun berkomunikasi. Inovasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi telah berhasil menemukan dan menciptakan antara lain telepon, handpone, komputer dan internet.
Pembahasan
Danial Of Service adalah suatu metode yang sudah putus asa mencoba berbagai cara..
Bagaimana dia bekerja:
Membuat reg biasa terhadap derver melebihi kapasitas pelayanan service sehingga server tidak bisa melayani permintaan lainnya.
Kapasitas layanan web missal x
Misalkan terdapat server, user 1, dan user 1.
Analisis: Jika user 2 membuat reques sebanyak x maka user 1 tidak dilayani/denial, tetapi server masih hidup hanya saja sebuk melayani user 2.
Hal – hal yang perlu disiapkan penyerang:
1.      Hanya request sebanyak x
2.      Jika belum bisa mencapai x maka panggil temen – temen, bergabunglah yang lain dalam membentuk distributer DOS.

Terdapat TOR dan Deep Web
Sbelum mengenal TOR, terdapat Onion network.

Onion Nework
Application
Transport
IP
Network Access


Kesimpulan
Berdasarkan materi yang telah dijelaskan, yang berjudul DoS, maka dapat diambil kesimpulan bahwa  Pada dasarnya sudah ada kebijakan hukum pidana yang mengatur terkait penyalahgunaan informasi. Namun dalam penegakan hukumnya masih membutuhkan tindakan yang tegas dan kesadaran dari penegak hukum dan subjek hukum yang menjalankannya. Selain memang kebijakan hukum pidana itu sendiri memang memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Kelemahan dari setiap kebijakan hukum pidana baik dalam hukum pidana umum atau khusus dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan harus menjadi solusi hukum yang tepat. Dalam memenuhi kebutuhan dan penyelesaian masalah nasional. Setiap kebijakan hukum pidana yang mengatur mengenai kejahatan teknologi informasi tersebut diharuskan tidak ada tumpang tindih agar dalam law inforcement tidak berbenturan realisasi muatan materinya.


Saran
Tidak bisa dipungkiri kalau realita saat ini bahwa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai kebijakan hukum pidana menanggulangi setiap kejahatan masih belum maksimal. Tidak efektif menjadi problem solving masalah hukum dan kebutuhan setiap masyarakat. Masih adanya muatan materi masing-masing yang saling over laping atau tumpang tindih. Sehingga perlu dilakukan pembentukan kebijakan hukum pidana dengan metode yang tidak asal jadi. Meski memang seburuk-buruknya sebuah hukum jika dilaksanakan dengan proses dan tujuan baik tentu akan menghasilkan produk yang baik pula. Sayangnya hukum di Indonesia sudah baik tetapi penegakan dan kesadaran hukum dari aparat hukum dan subjek hukum yang harus diperbaiki

Data Diri:
Nama               : Fitriani M
NPM               : 1144001
Kelas               : 3D
Prodi               : D4 Teknik Informatika
Kampus           : Politeknik Pos Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar